Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

22.40 Edit This 0 Comments »

Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Tidak terkecuali seorang bidan, karena bidan merupakan pemberi layanan kepada masyarakat strata pertama yang tentunya profesi yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga harus mengedepankan profesionalnya saat memberikan pelayanan.

Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. Dengan adanya kode etik tersebut tiada lain untuk mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran generasi berikutnya secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan. Tugas tersebut harus diajalnkan Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu: Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya, memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu, keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi. Sehingga professional itu dapat dijalnkan dengan baik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan merasa puas dan taraf kesehatan masyarakat dilingkungannya khususnya dan masyarakat keseluruhan umumnya meningkat.

Kewajiban bidan yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya yaitu:
a.    Setiap bidan senantisasa menunjang tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
b.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh  dan memelihara citra bidan .
c.    Setiap badan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat .
d.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai nilai yang berlaku di masyarakat .
e.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
f.     Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

Bidan harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya. Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.

 Kemudian bidan berkewajiban menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan. Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya.

Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan menghargai dirinya sendiri. Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kepada kliennya adalah suatu kebijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran bidan atau ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan.

Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya. Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri.

 Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu kebijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.

Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja.  Bidan harus menghormati hak klien antara lain : Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan, Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya, Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang.

Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa atau bahkan membeda-bedakan memberikan pelayanan pada masyarakat karena status ekonominya. Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangnya.

Dalam menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, bidan sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapinya seperti, untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar. Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

Dengan memahami apa kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat bidan diharapkan bukan hanya mengetahui, memahami tetapi juga memenuhi setiap kewajiban tersebut harus dijalankannya karena kewajiban tersebut merupakan hak klien yang meskipun klien dan masyarakat tersebut terkadang tidak mengetahuinya tetapi dalam ranah keprofesionalan bidan dan dalam menjalankan profesinya yang berpedoman pada Tuhan YME tentunya bidan bekerja menggunakan hati nuraninya, senantiasa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sehingga diluar keprofesionalan tersebut masyarakat dapat mencapai kehidupan yang layak yang sehat serta sejahtera dan hidup bahagia bersama keluarga yang dicintainya.